ANAK DWIKE

Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Fasilitas Affidavit

Untuk Anak Perkawinan Campur (Ganda Terbatas)

Apa itu Affidavit? Affidavit adalah fasilitas keimigrasian (berupa stiker pada paspor asing) yang memberikan hak kepada anak berkewarganegaraan ganda terbatas untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI hingga usia 21 tahun.
Paspor Asing Anak Asli dan Fotokopi yang masih berlaku.
Akte Kelahiran Anak Asli dan Fotokopi (Terjemahan jika bahasa asing).
Buku Nikah Orang Tua Akta Perkawinan orang tua (WNA & WNI).
Dokumen Orang Tua Paspor Ayah/Ibu (WNA) dan KTP Ayah/Ibu (WNI).

01
Pendaftaran ABG

Melakukan pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) di loket.

02
Verifikasi

Petugas memverifikasi dokumen pernikahan dan kelahiran untuk memastikan status anak.

03
Pembayaran

Membayar biaya PNBP untuk penerbitan Affidavit.

Penerbitan

Stiker Affidavit ditempelkan pada Paspor Asing anak.

Biaya dibayarkan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI