EPO / ERP

Pengembalian Dokumen Keimigrasian & Pengakhiran Izin Tinggal

Exit Permit Only

Prosedur Mengakhiri ITAS/ITAP

Apa itu EPO? EPO (Exit Permit Only) adalah izin keluar bagi pemegang ITAS/ITAP yang tidak akan kembali lagi ke Indonesia (pindah negara/selesai kontrak).
Paspor Kebangsaan Asli Wajib diserahkan untuk dicap EPO.
Kartu ITAS / ITAP Asli Dokumen izin tinggal asli untuk dikembalikan ke negara.
Surat Permohonan EPO Dari Penjamin (Perusahaan/Sponsor) yang menyatakan kontrak berakhir atau kepulangan WNA.
Tiket Penerbangan Tiket keluar dari wilayah Indonesia (Maksimal 7 hari setelah pengajuan EPO).

01
Penyerahan Berkas

Sponsor atau WNA menyerahkan paspor dan KITAS/KITAP asli ke loket.

02
Proses EPO

Petugas memproses pencabutan izin tinggal di sistem (biasanya 1-2 hari kerja).

Pengambilan & Keberangkatan

Ambil paspor yang sudah dicap EPO. WNA wajib meninggalkan Indonesia maksimal 7 hari sejak tanggal cap.

Peringatan: Jika tidak keluar dalam 7 hari, WNA akan dianggap Overstay.

ERP (Exit Re-Entry Permit)
Khusus kasus overstay/deportasi tertentu
Rp 0 (Gratis)

Tidak ada pungutan biaya PNBP untuk proses EPO. Pastikan Anda tidak membayar apapun kepada petugas.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI