IZIN TINGGAL TETAP
Izin Tinggal Jangka Panjang (5 Tahun / Seumur Hidup)
Permanent Stay
Syarat Pengajuan Alih Status ke ITAPPengajuan & Wawancara
Penyerahan berkas, pengambilan biometrik (foto/sidik jari), dan wawancara pendalaman.
Persetujuan Berjenjang
Berkas diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Pusat).
Pembayaran
Setelah SK Persetujuan turun, pemohon melakukan pembayaran PNBP ITAP.
Penerbitan
Kartu ITAP diterbitkan dan berlaku selama 5 Tahun atau Seumur Hidup.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ITAP:
