IZIN TINGGAL TETAP

Izin Tinggal Jangka Panjang (5 Tahun / Seumur Hidup)

Permanent Stay

Syarat Pengajuan Alih Status ke ITAP

Syarat Utama: Pemohon telah memegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) selama minimal 3 tahun berturut-turut (Untuk TKA/Investor) atau sesuai ketentuan Perkawinan Campur.
Paspor Kebangsaan Asli dan Fotokopi yang masih berlaku.
Kartu ITAS (Asli) Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku.
Surat Permohonan & Jaminan Dari Sponsor (Istri/Suami WNI atau Perusahaan).
Pernyataan Integrasi Surat Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah RI yang ditandatangani.

01
Pengajuan & Wawancara

Penyerahan berkas, pengambilan biometrik (foto/sidik jari), dan wawancara pendalaman.

02
Persetujuan Berjenjang

Berkas diperiksa oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Pusat).

03
Pembayaran

Setelah SK Persetujuan turun, pemohon melakukan pembayaran PNBP ITAP.

Penerbitan

Kartu ITAP diterbitkan dan berlaku selama 5 Tahun atau Seumur Hidup.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk ITAP:

ITAP 5 Tahun
Masa Berlaku 5 Tahun (Non-Investor)
Rp 5.000.000
MERP 2 Tahun
Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)
Rp 1.750.000
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI