VISA ON ARRIVAL

Perpanjangan VOA untuk Wisatawan Asing

Perpanjangan VOA

Extension of Visa On Arrival (Tourist)

Ketentuan Perpanjangan: VOA berlaku 30 hari dan hanya dapat diperpanjang **1 (satu) kali** untuk jangka waktu 30 hari berikutnya.
Paspor Asli Masa berlaku minimal 6 bulan.
Stiker VOA Bukti stiker VOA yang didapatkan saat kedatangan di Bandara.
Tiket Kembali (Return Ticket) Bukti tiket meninggalkan Indonesia (tidak boleh melebihi batas 60 hari total izin tinggal).

01
Datang ke Kantor

Kunjungi Kantor Imigrasi minimal 7 hari sebelum masa berlaku VOA habis.

02
Biometrik

Entry data, pengambilan foto wajah, dan sidik jari.

03
Pembayaran

Membayar biaya perpanjangan VOA sebesar Rp 500.000 melalui Bank/Pos.

Selesai

Paspor dengan izin tinggal baru dapat diambil (proses 2-3 hari kerja).

Denda Overstay
Jika melebihi batas waktu izin tinggal
Rp 1.000.000 / Hari

Pembayaran PNBP wajib dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Indonesia.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI