MUTASI DATA

Lapor Perubahan Paspor, Alamat, atau Status Sipil WNA

Lapor Perubahan

Report Change of Civil Status / Address

Wajib Lapor: Segala perubahan data wajib dilaporkan maksimal 14 Hari sejak terjadinya perubahan untuk menghindari sanksi/denda.
Mutasi Paspor (Ganti Paspor) WNA yang mendapatkan paspor baru wajib memindahkan data izin tinggalnya.
Mutasi Alamat (Pindah Tempat Tinggal) Pindah alamat domisili (baik dalam satu wilayah kerja atau antar wilayah).
Perubahan Status Sipil Pernikahan, Perceraian, atau Kelahiran Anak di Indonesia.
Perubahan Penjamin/Jabatan Khusus TKA, perubahan jabatan atau lokasi kerja wajib dilaporkan.

Paspor Asli (Lama & Baru) Untuk mutasi paspor, bawa keduanya.
Kartu Izin Tinggal (ITAS/ITAP) Kartu asli dan fotokopi.
Surat Permohonan Sponsor Surat dari penjamin menjelaskan perubahan data yang terjadi.
Dokumen Pendukung Surat Domisili (untuk alamat), Buku Nikah (untuk status sipil), atau Akte Lahir (untuk anak).

Pelaporan perubahan data umumnya GRATIS. Biaya PNBP hanya dikenakan jika proses tersebut mengharuskan pencetakan/penerbitan kartu izin tinggal baru.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI