IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Perpanjangan Visa Kunjungan (B211) & Visa On Arrival (VOA)

Syarat Perpanjangan

Visit Stay Permit Extension Requirements

Berikut dokumen yang wajib dibawa untuk perpanjangan ITK:

Paspor Kebangsaan Asli dan Fotokopi halaman biodata & stiker visa.
Tiket Kembali (Return Ticket) Bukti tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Surat Permohonan & Jaminan Dari Penjamin/Sponsor di Indonesia (Khusus Visa B211).
E-KTP Penjamin Fotokopi KTP Penjamin (Khusus Visa B211).
Bukti Bayar VOA Lembar bukti pembayaran VOA saat kedatangan (Khusus VOA).

01
Pengajuan Berkas

WNA/Sponsor menyerahkan berkas permohonan ke loket Intal (Izin Tinggal).

02
Biometrik

Pengambilan foto wajah dan sidik jari WNA (Hadir langsung).

03
Pembayaran

Melakukan pembayaran PNBP via Bank/Pos setelah mendapat kode billing.

Selesai

Paspor dengan izin tinggal baru dapat diambil (biasanya 3 hari kerja).

Perpanjangan VOA
Masa berlaku 30 Hari
Rp 500.000
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI