
Sampit, 24 Agustus 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan penyematan kenaikan pangkat kepada tiga orang pegawai. Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari pembinaan kedisiplinan sekaligus bentuk apresiasi atas perkembangan karier dan pengabdian pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Dalam kesempatan tersebut, penyematan kenaikan pangkat diberikan kepada Mira Amiria Satuti, S.I.Kom, Muhamad Reza Fahrizal, S.E, dan Herdik Hermawan. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan terhitung mulai 1 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Mira Amiria Satuti yang sebelumnya berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dinaikkan menjadi Penata (III/c) dengan jabatan Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Selanjutnya, Muhamad Reza Fahrizal, S.E yang sebelumnya berpangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dinaikkan menjadi Penata (III/c) dengan jabatan Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Sementara itu, Herdik Hermawan yang sebelumnya berpangkat Pengatur Muda (II/a) dinaikkan menjadi Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dengan jabatan Pemeriksa Keimigrasian Terampil pada SubSeksi Lalu Lintas Keimigrasian.
Penyematan kenaikan pangkat tersebut menjadi momentum bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, kompetensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui apel pagi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit juga menegaskan komitmen untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab, serta mendorong setiap pegawai untuk memberikan kinerja terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.



