
Katingan, 27 Agustus 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi dan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur anggota TIMPORA Kabupaten Katingan dan menjadi forum koordinasi dalam memperkuat komunikasi, pertukaran informasi, serta penyamaan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas berbagai informasi dan perkembangan terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Katingan. Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan deteksi dini, pencegahan, serta penanganan potensi pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat.
Melalui TIMPORA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit terus mendorong terwujudnya kerja sama dan sinergi antarinstansi dalam rangka menciptakan pelaksanaan pengawasan orang asing yang efektif, terpadu, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2026 diharapkan semakin memperkuat peran dan koordinasi seluruh anggota TIMPORA dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah, khususnya dalam aspek pengawasan orang asing.



