Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Ikuti Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Perkuat Komitmen Pelayanan Profesional dan Akuntabel

 20260608_142129.jpg

SAMPIT - Kegiatan Konsolidasi terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dilaksanakan secara daring pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi antarunit kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya komitmen moral dan profesional aparatur dalam memberikan pelayanan publik. Dalam forum ini, tiga sekretaris jenderal dari Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut memberikan arahan sebagai pengarah kegiatan.

Tema yang diusung adalah “Komitmen Moral dan Profesional Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel”, dengan penekanan pada peningkatan integritas serta konsistensi dalam pelaksanaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

Sejumlah unit kerja, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, mengikuti kegiatan ini secara daring. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarunit kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

20260608_142318.jpg

20260608_142229.jpg

 
 
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI