SAMPIT, 16 April 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan kegiatan Sosialisasi Diseminasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Kegiatan ini diikuti oleh para perwakilan perusahaan, instansi, serta pihak-pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sampit. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur, persyaratan, serta kewajiban dalam pengurusan izin tinggal keimigrasian bagi TKA.
Dalam kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan mengenai jenis-jenis izin tinggal keimigrasian, mekanisme pengajuan dan perpanjangan izin tinggal, serta kewajiban pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing. Selain itu, disampaikan pula konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengguna TKA dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi keimigrasian serta berperan aktif dalam mendukung pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing.
Kantor Imigrasi Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan serta memperkuat pengawasan keimigrasian melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan penggunaan tenaga kerja asing.
