Berita

Imigrasi Sampit Ikuti Sosialisasi Layanan Pindah Memilih (DPTb) oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur

Sampit – Imigrasi Sampit Mengikuti Sosialisasi Layanan Pindah Memilih (DPTb) oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur di Hotel Midtown yang dihadiri oleh 23 Instansi Pemerintahan Vertikal di wilayah Kotawaringin Timur pukul 08.00 pada hari Rabu (06/12).

Kegiatan sosialisasi tersebut terkait dengan mekanisme layanan pindah memilih atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) . Pemilih Tambahan (DPTb); Layanan Pindah memilih ini bisa dikarenakan factor bekerja, menempuh Pendidikan diluar domisili, bencana atau bahkan Tengah menjalani rawat inap di rumah sakit difasilitasi agar hak pilih warga tidak hilang. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, apabila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTPnya dengan dating alngsung kepada PPS, PPK atau KPU tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dengan membawa bukti dukung alas an pindah memilih seperti SK atau Surat Tugas kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar. Layanan pindah memilih yaitu daftar pemilih yang telah tedaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Cara cek daftar pemilih tetap pemilu 2024 secara online melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di cekdptonline.kpu.go.id.

Menu