Berita

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Manajerial dan PPNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangaka raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dan PPNS Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Selasa (11/06/24).

Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng Kegiatan ini di laksanakan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Kantor Imigrasi Sampit (Bayu Dewabrata), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas serta 14 orang pejabat dan 1 orang PPNS yang di lantik.

Pada kesempatan ini Plt. Kakanwil menyampaikan “Perlu saya sampaikan bahwa mutasi dan promosi adalah suatu hal yang wajar dalam suatu organisasi, oleh sebab itu harus dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan penyegaran dan menambah wawasan,” ucap Plt. Kakanwil.

Disamping itu mutasi pejabat, baik secara vertikal maupun horizontal mengacu pada evaluasi kinerja para pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan yang dihadapi agar kinerja menjadi lebih baik.

Mutasi akan selalu ada dalam tiap organisasi baik dalam bentuk rotasi maupun promosi. Amanah ini merupakan suatu kepercayaan yang harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab.

“Kepada para Pejabat Manajerial yang baru dilantik, saya yakin, berdasarkan pengalaman dan profesionalisme yang saudara miliki, semua tantangan yang ada dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Plt. Kakanwil.

Begitu juga dengan PPNS, yang merupakan institusi sipil yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan suatu kasus pidana. Munculnya PPNS sebagai institusi di luar Polri untuk  membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PPNS diberikan kewenangan khusus untuk terlibat langsung dalam proses penyidikan, dalam rangka membantu pihak kepolisian dan pemerintah daerah menangani permasalahan agar dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa. Mengingat bahwa pekerjaan penyidikan bukanlah pekerjaan yang sederhana, dalam menjalankan kewenangannya diharapkan PPNS selalu melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menu