PASPOR RUSAK

Penggantian Paspor Rusak, Basah, atau Tidak Layak

Syarat & Prosedur

Proses BAP Paspor Rusak

Perhatian: Paspor rusak karena kelalaian akan dikenakan Denda.
Fisik Paspor Lama (Wajib) Bawa buku paspor yang rusak/basah/sobek tersebut.
E-KTP & Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (A4).
Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah Dokumen pendukung data diri (Asli & Fotokopi).

*Paspor dianggap rusak jika: Halaman sobek, tinta luntur (basah), cover terlepas, atau ada coretan yang mengganggu identifikasi.

01
BAP / Wawancara

Petugas akan memeriksa kondisi fisik paspor dan mewawancarai Anda terkait penyebab kerusakan.

02
Penetapan Denda

Kepala Kantor memutuskan apakah kerusakan karena kelalaian (Denda) atau musibah (Gratis).

03
Bayar & Foto

Bayar tagihan billing sesuai keputusan, kemudian lanjut pengambilan foto biometrik.

Selesai

Paspor baru selesai dalam 3-4 hari kerja setelah proses pembayaran & foto.

Denda paspor rusak lebih ringan daripada paspor hilang:

Denda Paspor Rusak
Biaya Beban (PNBP)
Rp 500.000
Paspor Biasa 48 Hal
Biaya Buku Paspor
Rp 350.000
Estimasi Total Pembayaran Rp 850.000
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI