LAYANAN PERCEPATAN

Layanan Prioritas Satu Hari Jadi (Same Day Service)

Paspor Sehari Jadi

Same Day Service (Selesai Hari yang Sama)

Layanan percepatan adalah fasilitas resmi (PNBP) agar paspor selesai pada hari yang sama dengan proses foto & wawancara.

Datang Pagi (Sebelum Jam 10.00) Pemohon percepatan wajib datang pagi agar proses bisa selesai hari itu juga.
Kuota Terbatas Layanan ini memiliki kuota harian terbatas (Walk-in), siapa cepat dia dapat.
Pembayaran Langsung Pembayaran PNBP wajib dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

01
Loket Percepatan

Datang ke kantor imigrasi dan melapor ke petugas Customer Service untuk layanan percepatan.

02
Foto & Wawancara

Pemeriksaan berkas, pengambilan foto biometrik, dan wawancara oleh petugas.

03
Pembayaran Segera

Lakukan pembayaran PNBP (Biaya Paspor + Biaya Percepatan) sesegera mungkin.

Ambil Sore Hari

Paspor dapat diambil pada sore hari (biasanya di atas jam 15.00 WIB) di hari yang sama.

Biaya percepatan adalah Rp 1.000.000 (di luar biaya buku paspor). Berikut simulasinya:

Percepatan Paspor Biasa
(Buku Rp 350.000 + Percepatan Rp 1.000.000)
Rp 1.350.000
Biaya percepatan sebesar Rp 1.000.000 adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019, bukan pungutan liar.
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI