
Sampit, 31 Maret 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit resmi melaksanakan penandatanganan kontrak jasa konsultansi konstruksi perencanaan pembangunan rumah susun pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendukung peningkatan infrastruktur serta fasilitas penunjang bagi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian.
Penandatanganan kontrak tersebut dilaksanakan di ruang rapat Kantor Imigrasi Sampit dan dihadiri oleh pejabat struktural serta pihak penyedia jasa konsultansi. Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak menandatangani dokumen kontrak sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan perencanaan pembangunan rumah susun yang akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembangunan rumah susun ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan hunian bagi pegawai, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan mampu mendukung kenyamanan serta kesejahteraan pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Sampit.
Melalui penandatanganan kontrak ini, Kantor Imigrasi Sampit menunjukkan komitmennya dalam pengembangan sarana dan prasarana yang berkelanjutan, guna mendukung pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.

