
Sampit, 7 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengikuti kegiatan pertemuan melalui daring dalam rangka Analisa dan Evaluasi Program DBI-PIMPASA yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas undangan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-038.GR.01 Tahun 2026 tentang Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pertemuan yang berlangsung secara daring pada 7 September 2026 tersebut diikuti oleh jajaran yang membidangi urusan Intelijen Keimigrasian, khususnya terkait DBI-PIMPASA. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan dari ruang kerja masing-masing.
Melalui kegiatan analisa dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Program DBI-PIMPASA dapat terus ditingkatkan melalui koordinasi dan evaluasi yang berkelanjutan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan koordinasi dan evaluasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang efektif, terarah, dan akuntabel.


