PENGAMBILAN PASPOR

Jadwal Pelayanan dan Persyaratan Pengambilan Paspor

Syarat Pengambilan

Pastikan Paspor Anda Sudah Selesai Cetak

A. Pengambilan Sendiri
Bukti Pengantar Pembayaran Kertas bukti yang diberikan petugas saat foto.
KTP Asli Pemohon wajib membawa KTP asli untuk verifikasi.
B. Diwakilkan (Keluarga/Orang Lain)
Satu Kartu Keluarga (KK) Cukup bawa KTP Asli Pengambil dan KK Asli yang membuktikan hubungan keluarga.
Beda KK (Orang Lain) Wajib membawa SURAT KUASA BERMATERAI, KTP Asli Pemberi Kuasa, dan KTP Asli Penerima Kuasa.

Senin - Kamis

08.00 - 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 - 13.00 WIB

Jumat

08.00 - 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 - 13.00 WIB

Disarankan datang pada sore hari (di atas jam 13.00) untuk menghindari antrean permohonan pagi.
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI