PENGGANTIAN PASPOR

Layanan Perpanjangan Masa Berlaku atau Halaman Penuh

Syarat Penggantian

Khusus Paspor Terbitan RI Tahun 2009 ke Atas

Pastikan membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI (A4):

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pastikan E-KTP masih berlaku dan datanya sesuai.
Paspor Lama (Asli) Buku paspor fisik lama yang akan diganti wajib dibawa.
Catatan Penting: Jika paspor lama Anda terbitan sebelum tahun 2009, atau paspor lama Hilang/Rusak, Anda wajib melampirkan persyaratan tambahan (Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah & KK).

01
Daftar M-Paspor

Buka aplikasi M-Paspor, pilih "Penggantian Paspor", dan upload foto halaman biodata paspor lama.

02
Bayar & Jadwal

Pilih kantor imigrasi, tentukan tanggal kedatangan, dan bayar Kode Billing (via Bank/Indomaret).

03
Foto & Biometrik

Datang ke kantor membawa E-KTP & Paspor Lama. Langsung foto dan pengambilan sidik jari.

Selesai

Paspor baru dapat diambil dalam 3-4 hari kerja setelah proses foto.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku:

Paspor Biasa
48 Halaman (Non-Elektronik)
Rp 350.000

Pembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI (MPN G2) menggunakan Kode Billing.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI