PENGGANTIAN PASPOR
Layanan Perpanjangan Masa Berlaku atau Halaman Penuh
Syarat Penggantian
Khusus Paspor Terbitan RI Tahun 2009 ke AtasPastikan membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI (A4):
Daftar M-Paspor
Buka aplikasi M-Paspor, pilih "Penggantian Paspor", dan upload foto halaman biodata paspor lama.
Bayar & Jadwal
Pilih kantor imigrasi, tentukan tanggal kedatangan, dan bayar Kode Billing (via Bank/Indomaret).
Foto & Biometrik
Datang ke kantor membawa E-KTP & Paspor Lama. Langsung foto dan pengambilan sidik jari.
Selesai
Paspor baru dapat diambil dalam 3-4 hari kerja setelah proses foto.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku:
Paspor Biasa
48 Halaman (Non-Elektronik)Paspor Elektronik (E-Paspor)
Chip Biometrik & AutogatePembayaran dilakukan melalui sistem SIMPONI (MPN G2) menggunakan Kode Billing.
