PASPOR BARU

Permohonan Bagi Masyarakat yang Belum Pernah Memiliki Paspor

Persyaratan Paspor Baru

Untuk Kategori Dewasa (Usia 17 Tahun ke Atas)

Mohon siapkan dokumen ASLI dan FOTOKOPI (A4):

E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) KTP Elektronik yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) KK terbaru dengan data yang sudah update.
Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah Pilih salah satu dokumen yang datanya (Nama, Tgl Lahir, Nama Ortu) paling sesuai dengan KTP.
Penting: Pastikan penulisan data di ketiga dokumen SAMA PERSIS. Jika ada perbedaan huruf/nama, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.

01
Daftar M-Paspor

Unduh aplikasi, buat akun, pilih "Permohonan Paspor Biasa", dan upload dokumen.

02
Bayar Kode Billing

Lakukan pembayaran PNBP melalui Bank, Kantor Pos, atau Marketplace (Tokopedia/Bukalapak).

03
Datang ke Kantor

Hadir sesuai jadwal dengan membawa berkas ASLI. Proses foto, sidik jari, dan wawancara.

Selesai

Paspor selesai dalam 3-4 hari kerja. Anda akan mendapat notifikasi pengambilan.

Biaya resmi sesuai PP No. 28 Tahun 2019:

Paspor Biasa
48 Halaman (Non-Elektronik)
Rp 350.000
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI