PASPOR HILANG
Prosedur BAP dan Penggantian Paspor yang Hilang
Syarat & Prosedur
Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)BAP / Wawancara
Datang ke kantor, menghadap petugas Wasdakim untuk diwawancara mengenai alasan kehilangan.
Persetujuan
Menunggu persetujuan Kepala Kantor (1-2 hari). Bisa disetujui, ditunda, atau ditolak.
Bayar & Foto
Jika disetujui, Anda akan mendapat Kode Billing (Denda + Paspor) untuk dibayar, lalu foto.
Selesai
Paspor baru dapat diambil 3-4 hari kerja setelah proses foto & biometrik.
Total biaya terdiri dari Denda Kelalaian ditambah Biaya Buku Paspor:
Denda Paspor Hilang
Biaya Beban (PNBP)Paspor Biasa 48 Hal
Biaya Buku PasporDenda bisa GRATIS (Rp 0) jika hilang karena musibah (Banjir/Kebakaran/Gempa) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi berwenang.
