PASPOR HILANG

Prosedur BAP dan Penggantian Paspor yang Hilang

Syarat & Prosedur

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Perhatian: Paspor hilang akan dikenakan Denda PNBP.
Surat Keterangan Hilang Kepolisian Dokumen ASLI dari kantor polisi (Polsek/Polres).
E-KTP & Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (A4).
Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah Dokumen pendukung data diri (Asli & Fotokopi).
Fotokopi Paspor Lama (Jika Ada) Sangat membantu mempercepat proses pencarian data.

01
BAP / Wawancara

Datang ke kantor, menghadap petugas Wasdakim untuk diwawancara mengenai alasan kehilangan.

02
Persetujuan

Menunggu persetujuan Kepala Kantor (1-2 hari). Bisa disetujui, ditunda, atau ditolak.

03
Bayar & Foto

Jika disetujui, Anda akan mendapat Kode Billing (Denda + Paspor) untuk dibayar, lalu foto.

Selesai

Paspor baru dapat diambil 3-4 hari kerja setelah proses foto & biometrik.

Total biaya terdiri dari Denda Kelalaian ditambah Biaya Buku Paspor:

Denda Paspor Hilang
Biaya Beban (PNBP)
Rp 1.000.000
Paspor Biasa 48 Hal
Biaya Buku Paspor
Rp 350.000
Estimasi Total Pembayaran Rp 1.350.000

Denda bisa GRATIS (Rp 0) jika hilang karena musibah (Banjir/Kebakaran/Gempa) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari instansi berwenang.

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI