PASPOR ELEKTRONIK

Paspor dengan Chip Biometrik & Fasilitas Bebas Visa

Keunggulan & Syarat

Upgrade Perjalanan Anda dengan E-Paspor

Bebas Visa ke Jepang (Visa Waiver) Pemegang E-Paspor bisa liburan ke Jepang tanpa perlu mengajukan Visa Stiker (cukup registrasi e-Waiver).
Chip Penyimpan Data Biometrik Data sidik jari dan wajah tersimpan aman dalam chip, sulit dipalsukan.
Fasilitas Autogate Pemeriksaan imigrasi di Bandara lebih cepat melalui gerbang otomatis (Autogate), tanpa antre di konter manual.

Syarat pengajuan E-Paspor SAMA PERSIS dengan paspor biasa:

E-KTP & Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi (A4).
Akte Lahir / Ijazah / Buku Nikah Salah satu dokumen pendukung.
Paspor Lama (Jika Ada) Wajib dibawa jika permohonan penggantian.

Biaya lebih tinggi dikarenakan teknologi chip yang digunakan:

Paspor Elektronik (48 Halaman)
Masa Berlaku 10 Tahun
Rp 650.000
Total Pembayaran Rp 650.000

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh Bank Persepsi, Kantor Pos, atau E-Commerce (Tokopedia/Bukalapak).

logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SAMPIT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


          rss kemenkumham

  Jl. Cilik Riwut, Sampit, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah 74322
  085290680006
  kanimsampit.insarkom@gmail.com
  kanim.sampit@imigrasi.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI